RSS

Tentang Warga Negara

BAB I

Tentang Warga Negara

1. Pengertian
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

2. Undang-undang & Pasal yang mengatur WN
Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.
• Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.
• Selain itu, sesuai pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
• Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang kewarganegaraannya tidak berbeda (tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya.

3. Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
4. Hak Dan Kewajiban Warga Negara :
a. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
b. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
5. Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
i. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
6. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
7. Pelapisan Sosial, Persamaan derajat, Elite, dan Massa
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut sastra sosial P.J Boumanmenggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber. Istilah Straftifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.

a. Terjadinya Pelapisan Sosial :
• Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karenapemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
• Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain
b. Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial : Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
• Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya.
• Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur. Hal ini sudah lazim terjadi dalam lingkungan kita. Jadi biasanya siapa yang lebih ada dalam istilah maka iya yang bianya paling di hargai dan di hormati.
• Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya. Hal ini bayak sekali terjadi mungkin kita pernah melihat orang yang melakukan hal tersebut namun kita tidak sadar bahwa orag tersebut melakukan hal yang salah.

c. Elite dan masa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

d. Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

BAB 2

Tentang Hukum Indonesia
1. Pengertian Hukum Indonesia
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK’MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

2. Unsur dan Ciri-Ciri Hukum Indonesia
Para ahli hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa Hukum itu memiliki unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.
Unsur-unsur hukum meliputi :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
b. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
c. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
d. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
a. terdapat perintah ataupun larangan dan
b. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

3. Sumber Hukum Indonesia
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
a. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, terdiri atas:
• pendapat umum
• agama
• kebiasaan
• politik hukum dari pemerintah
Sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
b. Sumber hukum formil
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. sumber hukum formil antara lain adalah:
• undang-undang
• kebiasaan
• yurisprudensi
• traktat
• doktrin

BAB 3

Tentang Negara Indonesia
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.

2. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.

3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

BAB 4

a. Pemerintahan Indonesia
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia. Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dan pemerintah merupakan suatu badan yang mengatur negara baik segi sosial, ekonomi, budaya, agama, dan hukum yang wajib dilaksanakan oleh setiap indifidu, sesuai dengan norma-norma kehidupan yang berlandaskan hukum dan agama
Pemerintahan adalah Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.

Sumber :
http://ekookdamezs.blogspot.com/2012/06/pengertian-warga-negara-menurut-uud.html
http://dhedetpratama.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-yang-mengatur-warga-negara.html

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


http://id.shvoong.com/law-and-politics/1943730-pengantar-hukum-indonesia/
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/unsur-unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html

Pelapisan Sosial, kesamaan derajat, elite dan massa


http://ekonomi-online.blogspot.com/2011/02/apa-itu-pemerintahanpengertian.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080530064711AAfHMRW

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 8, 2012 inci TUGAS

 

Tugas Softskill

Perkampungan Suku Bajo – Torosiaje

TorosiajePerjalanan itu terasa melelahkan. Bayangkan saja. Pukul 12.00 tengah malam, kami sudah meninggalkan kota Gorontalo menuju arah selatan. Sengaja memilih perjalanan malam, agar kami bisa tiba subuh di perkampungan Suku Bajo Torosiaje yang tinggaldi atas laut. Beberapa tahun lalu saya pernah melewati route ini, dari Gorontalo menuju kota pelabuhan kecil Marisa untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Kepulauan Togean, di Teluk Tomini.

Dari Gorontalo menuju Marisa ditempuh sekitar 3 jam, yang kemudian diteruskan lagi selama 3 jam sebelum tiba di Torosiaje.
Apa yang menarik dari Torosiaje sehingga bisa memaksa kami datang ?

“ Rumah dan perahu itu sama saja. Di rumah atau di perahu kami tidak dapat berjalan. Jadi kaki kaki kami hanya terbiasa hidup dengan cara seperti ini. Tapi kami senang hidup begini “
Demikian petikan seorang nelayan bajo yang menceritakan tentang sejarah dan cara hidup suku Bajo.

Konon seorang gadis puteri raja asal Malaka yang hilang atau melarikan diri dengan perahu lalu hanyut sampai di Bone, Sulawesi. Ayah si gadis itu lalu memerintahkan semua rakyatnya untuk pergi mencari anaknya yang hilang. Jadilah mereka merantau ke berbagai arah mata angin. Beranak pinak. Ini dianggap hikayat yang menjelaskan tentang komunitas bajo yang tinggal di India, Filipina , Jepang bahkan sampai Eropa. Di Indonesia sendiri perkampungan suku bajo ditemukan juag di Manado, Kalimantan sampai Flores.

Ini kilas balik ketika tahun 1926, Torsiaje resmi menjadi desa tradisional. Dikatakan desa karena tahun itu pertama kali suku Bajo membayar pajak kepada pemerintah Hindia Belanda.
Waktu itu desa hanya berupa soppe soppe ( perahu perahu besar berukuran panjang 8 – 10 meter, tempat orang bajo tinggal ). Saat itu orang orang bajo mulai berkelompok.
Bahkan 30 tahun yang lalu Torosiaje hanya merupakan tempat singgah singkat bagi orang orang Bajo. Mereka berpindah pindah tempat dalam kelompok 5 sampai 10 soppe dan singgah di sekitar pulau pulau dikawasan teluk tomini.

Rumah Bajo2Waktu dulu seorang Haji tinggal di sebuah pulau tempat sekarang menjadi desa Torosiaje. Orang bajo hanya singgah ke sana menjual ikan dan kulit penyu. Mereka menyebut tempat itu Toro ( tanjung ) si Haji. Demikianlah disebut Torosiaje.
Pulau itu lama lama digerogoti air laut dan tinggal sepetak kecil yang diperkuat dengan onggokan batu batu karang. Dulu memang setiap orang bajo singgah dan kadang menetap di Torosiaje dengan soppe nya. Lalu ada seorang pegawai pemda yang masih setengah keturunan bajo, mengumpulkan semua kelompok bajo yang tersebar ini dan membangun sebuah desa permanen.

Kini Desa Torosiaje terdiri kurang lebih 40 KK dengan penduduk sekitar 1300 orang, yang terbagi dengan 2 dusun. Dusun Mutiara dan Bahari Jaya. Terasa sekali pengaruh birokrat dengan penamaan dusun seperti itu.

Orang bajo biasa menangkap ikan seumur hidupnya. Ia hanya berhenti pada saat dia mati. Sehingga ketika pemerintah daerah pernah ‘ memaksa ‘ mereka pindah ke darat pada tahun 1982 , dengan menyediakan rumah dan kebun untuk bercocok tanam. Tak ada yang bisa bertahan. Mereka perlahan lahan meninggalkan daratan dan kembali ke laut. Rumah rumah semacam rumah transmigrasi pemberian pemerintah, ditinggalkan begitu saja.

Kami melewati rumah rumah yg terbengkalai tersebut sebelum tiba di bibir pantai hutan bakau. Matahari baru saja muncul dari balik cakrawala. Suasan sungguh sepi.
Hutan bakau dibelah oleh sebuah jalanan jembatan terbuat dari semen menghubungkan dermaga tanggul tempat kapal kapal kecil bersandar. Dari sinilah untuk tamu tamu diantar ke perkampungan.

Peliharaan BajoTak begitu jauh jarak dari dermaga menuju perkampungan Bajo Torosiaje. Mesjid, sekolah, puskesmas, warung, bahkan hotel sederhana dengan tarif Rp 100, 000,- per malam.
Rumah rumah tersebut berdiri diatas tonggak tonggak kayu diatas laut yang saling berhubungan. Mereka juga memiliki nama nama jalan yang menghubungi antar blok. Seperti nama jalan di darat. Jika orang orang darat memelihara kambing atau sapi. Orang orang bajo memelihara ikan, dalam karamba atau menjemur tripang di pekarangannya.

Walau Suku bajo beragama Islam, namun mereka masih hidup dalam dimensi leluhur. Budaya mantera mantera, sesajen serta kepercayaan roh jahat masih mendominasi kehidupan mereka. Peran dukun masih ada menyembuhkan penyakit serta untuk menolak bala atau memberikan ilmu ilmu.
Orang Bajo sangat mempercayai setan setan yang berada di lingkungan sekitarnya. Rumah dan dapur dapur mereka.

Mereka percaya pantangan pantangan larangan meminta kepada tetangga seperti minyak tanah, garam, air atau apapun setelah magrib. Mereka juga percaya dengan upacara tebus jiwa. Melempar sesajen ayam ke laut. Artinya kehidupan pasangan itu telah dipindahkan ke binatang sesaji. Ini misalnya dilakukan oleh pemuda yang ingin menikahi perempuan yang lebih tinggi status sosialnya.

Kami mampir ke rumah merangkap warung Pak Jackson – entah kenapa dia diberi nama demikian, oleh orang tuanya – untuk melepas penat sambil memesan sarapan.
Nama orang orang dari yang sangat lokal seperti Bajo Mbo Me, Ua Denu ada yang berbau barat seperti Diana, Carima bahkan Jackson. Ini menarik mungkin persinggungan budaya sebagai suku yang gemar merantau, ketika singgah di pelabuhan atau daerah lain.

Rumah Bajo1Rumah orang orang bajo sangat jarang dipenuhi perabot furniture seperti kursi meja kecuali memang mereka orang terpandang seperti kepala desa, pemilik warung atau pedagang.
Umumnya mereka duduk di lantai kayu yang tidak terlalu rapat sehingga kita bisa melihat air laut dan segala kehidupannya di bawah sana.
Saya menyempatkan buang hajat, di kamar mandi yang bersebelahan dengan dapur di rumah Pak Jackson.
Kamar mandi ini hanya semacam bilik terbuka, yang ditutupi kayu setinggi leher orang dewasa. Sambil jongkok, saya memandangi ikan ikan yang menyerbu ‘ makanan ‘ yang baru saja ditumpahkan.
Pada pagi hari, laut surut dan airpun mengalir membawa segala jenis sampah, sisa kupasan kulit buah, juga kotoran manusia menuju laut lepas. Jika tidak mereka hanya berputar putar dibawah kolong rumah.
Tidak mengherankan, kalau penyakit muntaber dan kolera sering kali menyerang penduduk desa Torosiaje.

Air bersih merupakan persoalan utama perkampungan ini. Jika dulu mereka mengambil air tawar dari sungai dan mengisinya di drum drum. Sekarang aliran air PAM di alirkan dari darat melalui pipa pipa bawah laut. Walau debit yang keluar sangat kecil.
Jadi jika hujan turun, merupakan kebahagian bagi penduduk kampung untuk mengisi tempayan dan tempat penampungan air mereka.

Jalanan BajoPak Jakcson bercerita bahwa pemanasan global sekarang, orang orang bajo kesulitan memantau perubahan iklim. Padahal biasanya mereka sangat presisi dalam mengantisipasi. Gelombang pasang, letusan gunung berapi bisa diprediksi jauh hari sebelumnya.

Untuk berlayar di siang hari. Pada saat mereka tidak bisa melihat pantai, mereka mengandalkan ombak dan angina. Pada malam hari, bintang bintanglah yang menunjukan jalan.
Mereka menyebut bintang itu mamau atau karangita. Mamau atau karangita bisa menjadi penunjuk arah yang dituju.
Saya pernah mengalami ini dulu ketika menyeberangi dari pelabuhan Marisa menuju Kepulauan Togean. Kami mulai berangkat jam 4 sore dan tiba di Puau Kadiri, sekitar jam 12 malam dengan menggunakan kapal klotok tanpa penerangan. Kapten kapal yang asal suku bajo, bisa melewati kegelapan malam tanpa peralatan navigasi modern. Hanya melihat bintang bintang saja.

Perahu BajoLaut adalah sumber hidup mereka. Sejak bayi dilahirkan, ia langsung dimandikan airl laut. Para dukun melakukan ritual dengan memandikan dengan air laut. Mereka juga menolak bala dengan memasang tanda tanda tertentu di atas laut.

Orang Bajo hidup dari mencari ikan. Jika tidak untuk berdagang, mereka hanya mencari ikan untuk makan sehari hari. Jika mereka ingin makan, mereka akan mencari dilaut atau di pasar desa.
Orang Bajo bangun pagi pagi seiring terbitnya matahari. Mereka duduk di lantai dapur atau di depan rumah sambil menghirup teh atau kopi. Kadang kadang sarapan dengan umbi umbian.
Mereka tidak terbiasa menyimpan makanan. Makanan yang ada di rumah itu – seberapa banyak – akan dimasak semua. Dihabiskan.

Ini terjadi ketika kami memesan makanan. Maksud hati hanya ingin mencicipi kuah asam seekor ikan kerapu serta sedikit papeda – makanan dari sagu – untuk kami berenam. Namun mereka menghidangkan begitu banyak makanan. Selain kuah asam, Ada berbagai macam ikan bakar, sayuran dan ikan kerapu yang dimasak dengan santan dan kunyit. Tentu saja tidak enak menolaknya.

Masak BajoJadi sambil menunggu suami pulang menangkap ikan. Para perempuan bajo, menanak nasi. Bisa juga dia ke desa dengan menggunakan perahu, menanyakan kepada perempuan perempuan yang suaminya telah menangkap ikan pada malam atau dinihari sebelumnya.
“ Nya Daya “ – Apakah ada ikan ?

Saya berjalan keliling perkampungan sambil menikmati kehidupan suku bajo. Anak anak kecil berlari lari mengejar meminta di potret. Sementara beberapa lelaki tua duduk di beranda sambil memperbaiki jala.
Saya memperkenalkan diri dengan menyapa. Memperkenalkan datang dari Jakarta. Mereka tertawa, dan menyebut ‘ bagai Jawa “. Oh, orang dari Jawa.

Mereka bercerita, tentang seorang bernama Sengkang. Ia manusia ikan yang pernah hidup di Torosiaje. Sejak kecil ia memilih hidup berendam di air, dan bisa menyelam berjam jam tanpa ke permukaan. Sampai usia 40 tahun, sebelum ia meninggal, Sengkang – yang selalu telanjang – menjadi atraksi bagi orang orang yang datang ke perkampungan Torosiaje.
Jika Sengkang berenang mengelilingi perkampungan Bajo, sambil berteriak teriak merupakan pertanda malapetaka akan datang. Misalnya wabah penyakit atau gelombang pasang.

Memahami suku bajo di Torosiaje, bisa merupakan cermin bagaimana kita belajar memahami alam sekitarnya. Mengasah kepekaan dengan lingkungan kita hidup. Mereka selalu mengajarkan alam akan menghidupi mereka jika mereka hormat dan respect terhadap alam.
Mereka tidak pernah mencari ikan dengan peledak atau potas racun. Bukan kami yang melakukan itu. Itu orang orang Buton. Ketika ditanya apakah pernah mengebom untuk mendapatkan ikan.

Orang orang Bajo barangkali tidak pernah sedemikian kompleks memandang kehidupannya sebagaimana kita orang orang ‘ modern ‘ . Mereka tidak serakah mencari ikan. Cukup untuk hidup hari ini.
Barangkali ini yang tersisa dari sebuah peradaban ketika hutan ditebangi, dan lautan di kuras habis. Masih ada orang orang yang menjaga alamnya, karena mereka percaya alam yang akan menghidupi mereka. Dan kita manusia modern, tidak pernah percaya. Sedikitpun.

sumber

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Oktober 18, 2012 inci Uncategorized

 

Tag:

PERKEMBANGAN PEMIKIRAN MANUSIA DALAM MENSIKAPI FENOMENA ALAM

Gambar1.  Pemikiran Manusia

        Manusia sebagai makhluk yang berpikir akan dibekali rasa ingin tahu. Rasa ingin tahu inilah yang mendorong untuk mengenal, memahami, dan menjelaskan gejala-gejala alam, juga berusaha untuk memecahkan masalah atau persoalan yang dihadapi, serta berusaha untuk memahami masalah itu sendiri, ini semua menyebabkan manusia mendapatkan pengetahuan yang baik. Ada 3 hal yang mencakupi Perkembangan pemikiran manusia, yaitu :

              A.  Sifat Unik Manusia

         Dibandingkan dengan makhluk lain, jasmani manusia adalah lemah, sedangkan rohani, akal budi, dan kemauannya sangat kuat. Manusia tidak mempunyai tanduk, taji, ataupun sengat, maka untuk membela diri terhadap serangan dari makhluk lain dan untuk melindungi diri terhadap pengaruh lingkungan yang merugikan, manusia harus memanfaatkan akal budinya yang cemerlang. Kemauannya yang keras menyebabkan manusia dapat mengendalikan jasmaninya. Hal ini dapat menimbulkan efek yang negatif misalnya, manusia dapat mogok makan, dapat minum-minuman keras sampai mabuk, dan bahkan dapat  bunuh diri. Kalau tubuh mendapat pengaruh yang negatif dari lingkungan, maka timbul reaksi yang mendorong tubuh supaya melepaskan diri dari lingkungan yang merugikan itu. Tetapi kemauan keras dapat memaksa tubuh supaya tetap menerima pengaruh yang negatif itu. Jadi, sifat unik manusia itu adalah akal budi dan kemauannya menaklukkan jasmaninya.

              B.  Rasa Ingin Tahu

         Dengan pertolongan akal budinya, manusia menemukan berbagai cara untuk melindungi diri terhadap pengaruh lingkungan yang merugikan. Tetapi adanya akal budi itu juga menimbulkan rasa ingin tahu yang selalu berkembang. Dengan kata lain, rasa ingin tahu itu tidak pernah dapat dipuaskan. Akal budi manusia tidak pernah puas dengan pengetahuan yang telah dimilikinya. Rasa ingin tahu mendorong manusia untuk melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mencari jawaban atas berbagai persoalan yang muncul di dalam pikirannya. Kegiatan yang dilakukan manusia itu kadang-kadang kurang serasi dengan tujuannya sehingga tidak dapat menghasilkan pemecahan. Tetapi kegagalan biasanya tidak menimbulkan rasa putus asa, bahkan seringkali justru membangkitkan semangat yang lebih menyala-nyala untuk memecahkan persoalan. Dengan semangat yang makin berkobar ini diadakanlah kegiatan-kegiatan yang dianggap lebih serasi dan dapat diharapkan akan menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Kegiatan untuk mencari pemecahan dapat berupa:

            1.      Penyelidikan langsung.

            2.      Penggalian hasil-hasil penyelidikan yang sudah pernah diperoleh orang lain.

            3.      Kerjasama dengan penyelidik lain yang juga sedang memecahkan soal yang sama/yang sejenis.

              

           C.  Rasa Ingin Tahu Menyebabkan Alam Pikiran Manusia Berkembang

Ada dua macam perkembangan yang akan kita tinjau, yaitu:

           1.      Perkembangan alam pikiran manusia sejak zaman purba hingga dewasa ini.

           2.      Perkembangan alam pikiran manusia sejak dilahirkan sampai akhir hayatnya.

Perkembangan alam pikiran dapat juga disebabkan oleh rangsangan dari luar, tanpa dorongan dari dalam yang berupa rasa ingin tahu. Jadi dengan kata lain, bahwa alam pikiran manusia berkembang terutama karena ada dorongan dari dalam, yaitu rasa ingin tahu.

2.   Fenomena Alam

         Fenomena alam merupakan sebuah peristiwa yang non-artifisial dalam bidang fisika dan tidak  dapat diciptakan oleh manusia. Dalam kata lain fenomena terjadi diluar kemampuan manusia untuk melihat unsur-unsur terbentuknya sehingga sangat sulit untuk diamati dan diteliti mengenai perilaku kejadian di alam semesta yang sangat penuh dengan fenomena aneh.

         Jika kita mendengar Fenomena alam, maka serentak kita akan membayangkan terjadinya, tsunami, gempa bumi, banjir bandang, gunung meletus, cuaca, pembusukan dan sebagainya, fenomena ini terjadi diluar kemampuan manusia untuk bersikap dan menahan. Fenomena alam ini terjadi tiba-tiba dan tak bisa ditahan. Alam semesta yang sangat luas ini menyimpan jutaan, bahkan miliaran teka-teki yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh manusia. Begitu pula halnya sebuah fenomena alam yang telah terjadi. Satu hal yang masih bisa kita lakukan adalah melihat dan memperhatikan ciri dan bentuk fenomena yang telah terjadi akhir-akhir ini di awal 2012. Apakah anda tahu sedikitnya telah terjadi 5 fenomena yang ditunjukan oleh alam semesta untuk mengancam keberlangsungan hidup manusia di dunia? Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Gempa dan Tsunami di Mentawai

Gempa yang melanda kepulauan siberut dengan 8,9 SR, dapat mengancam kelangsungan hidup 1 juta orang penduduk di daerah Padang, Pariaman. Fenomena alam ini adalah ulangan gempa pada tahun 1833 dengan 8,7 SR. Alam kayaknya sedang mengamuk akhir-akhir ini.

  • Potensi Gempa di Selat Sunda

Sistem kejutan atau bisa dikatakan sistem cobaan kayaknya telah dipersiapkan untuk menguji kesabaran manusia dengan meletakan lempengan-lempengan aktif di sepanjang jalur selatan. Sehingga potensi terjadinya gempa dan tsunami sangat besar di alam semesta ini.

  • Gunung Aktif

Gunung lagi lagi masuk kategori fenomena alam yang sangat mengancam, bagaimana tidak pada awal 2012 ini tercatat ada 2 gunung sedang aktif dan 23 lainnya berada di level waspada dan siaga, dan ini hanya fenomena di Indonesia saja, bagaimana dengan di alam semesta?

  • Fenomena Banjir Lahar Dingin

Fenomena alam ini terjadi di daerah bekas letusan gunung berapi, jutaan kubik tanah, batuan dan sedimen yang terkena hujan deras akan turun membawa jutaan kubik itu menyeret segala apapun yang ada didepannya, menghancurkan dan membawa binasa.

  • Iklim Tak Menentu

Fenomena yang baru sekarang terjadi sepengetahuan saya ini membuktikan bahwa alam semesta ini telah siap menuju akhirnya, segala yang hidup pasti merasakan mati, dan ini terjadi juga untuk alam semesta. Fenomena alam yaitu iklim tak menentu mengakibatkan terjadinya banyak bencana, seperti angin topan karena bedanya tekanan udara dan sebagainya.

Fenomena alam semesta ini layaknya di maknai dengan positif, jadikan ini sebagai pemicu anda untuk lebih giat lagi dalam menjalani hidup dan beribadah. Jangan sia-siakan waktu yang ada tanpa anda manfaat. Waktu adalah kesempatan untuk anda agar merubah nasib anda. Fenomena alam yang semkin sering terjadi ini memperlihatkan bahwa waktu menentukan intensitas kemunculan fenomena baru di alam semesta ini.

Sumber : 1. http://www.ksaday.com/2012/01/fenomena-alam.html#ixzz1sMc0kE00

sumber : 2. http://stitattaqwa.blogspot.com/2012/02/perkembangan-pemikiran-manusia-dalam.html

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 19, 2012 inci TULISAN

 

Manusia & Kebudayaan

Manusia

Manusia ialah mahluk utama, mahluk  paling sempurna yang diciptakan oleh Tuhan yang diberi akal pikiran untuk melaksanakan tugasnya ketika menjalani hidup dan  menjadi khalifah di muka bumi ini. Manusia juga diberi potensi. Baik potensi fisik, maupun potensi psikologi spiritual.hal inilah yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya. Sebenarnya mahluk lain pun memiliki hasrat dan tujuan. Hanya, yang membedakannya dengan manusia adalah dimensi, atau batas dari tujuan yang ingin dicapainya. Mahluk lain memiliki suatu keterbatasan sehingga tidak mampu melampaui apa yang manusia lakukan.

Tak bisa dipungkiri, dalam kesehariannya manusia pasti juga membutuhkan manusia lain sebagaimana hidup untuk saling membantu dan melengkapi satu sama lain. Maka dari itu, dengan memanfaatkan akal, moral dan sisi kreatifnya, walaupun dengan susah payah dan dengan kurun waktu yang tidak sebentar, manusia akhirnya mampu hidup bergotong royong membangun sebuah komunitas masyarakat di daerahnya.

Kebudayaan

Seiring dengan berjalannya waktu melalui proses belajar yang sangat panjang, secara tidak tersurat dalam suatu kehidupan bermasyarakat tersebut  telah tercipta suatu kebudayaan. Jadi, berasal dari manakah kebudayaan itu? Seperti yang telah kita ketahui, kebudayaan adalah hasil dari proses belajar,tindakan dalam kehidupan bermasyarakat,pengetahuan,dan sikap yang dimiliki oleh  individu dalam suatu masyarakat.kebudayaan tidak bisa lepas dari proses belajar individu bersama individu lainnya yang disebut sosialisasi. Hal ini menimbulkan suatu kebiasaan yang akan “diwariskan” dari suatu anggota masyarakat untuk keturunan ataupun anggota baru dimasa selanjutnya. Dapat dikatakan, kebudayaan yang merupakan warisan itu “memaksa” generasi selanjutnya untuk menerima dan memelihara norma-norma yang berlaku. Tapi, ketika ada beberapa individu yang menerimanya dengan terlalu emosional dan sensitif, hal ini dapat memicu konflik sosial dalam masyarakat secara tidak rasional. Jika penerimaan secara emosional ini terus berkembang dan tidak dirubah, hal ini dapat menjadi konflik soal yang lebih besar lagi bahkan berskala daerah maupun nasional.

Walaupun pada hakikatnya sosialisasi individu yang menciptakan suatu kebudayaan, dalam sudut pandang yang lain, kebudayaan juga dapat mempengaruhi kepribadian individu itu sendiri. Apabila seseorang dari daerah lain menempati wilayah barunya, otomatis orang baru tersebut akan mulai beradaptasi dan memahami kebudayaan yang ada dalam wilayah tersebut. Jadi, kebudayaan juga dapat mempengaruhi kepribadian anggotanya melalui poroses sosialisasi yang dilakukan seumur hidupnya selama ia masih menempati daerah tersebut. Akan tetapi, kebudayaan tersebut dapat berubah pula apabila terjadi perubahan masyarakat di daerah itu sendiri. Jadi, kebudayaan umumnya tidak bersifat statis. Tapi bersifat dinamis seiring berubahnya perkembangan  zaman.

Hubungan Manusia dan Kebudayaan

Namun, perubahan itu hanya dapat dirasakan apabila seseorang membandingkan antara keberadaan budaya zamannya dengan budaya yang masa lampau. Wujud dari kebudayaan itu sendiri dapat dijabarkan menjadi 3 bagian. Yakni:

  • Pemikiran (ideal): yang dimaksud ialah budaya dapat berwujud abstrak. Terletak di dalam pikiran manusia itu sendiri.sehingga, tidak dapat diraba ataupun terlihat
  • Kegiatan/aktivitas: berwujud perilaku menurut pola pikiran yang ada. Bersifat konkrit dan dapat dilihat.
  • Hasil budaya/benda: semua hasil budaya bersifat konkrit. Contoh: tembok cina dan piramida.

Banyak faktor yang menyebabkan berubahnya kebudayaan di suatu daerah. Baik faktor dari dalam maupun dari luar. Faktor dari dalam tim,bul dari masyarakat itu sendiri. Misalnya:

  • Bertambah ataupun berkurangnya suatu penduduk di daerah tersebut
  • Adanya tekhnologi baru
  • Adanya masalah yang tercipta
  • Ternyadinya suatu pemberontakan

Sedangkan faktor luar yang mendorong terjadinya perubahan kebudayaan ialah:

  • Lingkungan geografis (tempat tinggal) di sekitar manusia
  • Pengaruh budaya dari masyarakat daerah tetangga ataupun daerah lain sekalipun

Dikarenakan  adanya sosialisasi yang menciptakan suatu kebudayaan di suatu wilayah,maka di negara kita yang luas ini, terciptalah karakter bangsa yang berbeda-beda (heterogenitas) di Indonesia. Namun, masing masing individunya tetap mempunyai satu tujuan nasional seperti semboyan negara kita, Bhineka Tunggal Ika.

Para ahli menjabarkan adanya unsur 7 unsur kebudayaan. Yakni:

1)    Sistem keagamaan

2)    Sistem masyarakat/organisasi

3)    Sistem pengetahuan

4)    Sistem keserasian (satu budaya)

5)    Sistem mata pencaharian (bidang ekonomi)

6)    Sistem peralatan (IPTEK)

7)    Kesenian

Cara hidup yang sangat khas antara masyarakat kota dan masyarakat desa juga merupakan salah satu contoh kebudayaan. Umumnya individu yang tinggal di kota mempunya sifat lebih individualistis. Hal ini disebabkan karena individu yang hidup di kota secara mutlak harus dapat mengurus nasibnya sendiri karena di kota terdapat beragam profesi pekerjaan dengan sifat yang berlainan. Berbeda dengan di desa, yang rata-rata mata pencahariannya adalah petani. Jadi, sikap gotong royong sangat diutamakan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut. Sangat di sayangkan, sikap gotong royong antarwarga jarang sekali kita temukan di kota-kota besar. Hal ini dapat disebabkan karena diutamakannya setiap kelas sosial, sehingga setiap kelas sosial memiliki kebudayaan masing-masing dan akan menghasilkan kebudayaan tersendiri pada setiap anggotanya dari mulai cara berfikir sampai etika pergaulannya. Misalnya, orang kelas sosial atas dengan tingkat ilmu pengetahuan yang tinggi umumnya bersifat rasional, sedangkan orang dari kelas bawah dengan tingkat pendidikan yang rendah biasanya percaya pada mitos-mitos yang ada di daerahnya.

Tidak hanya dalam lingkup letak wilayah, kebudayaan khusus juga dapat tercipta atas dasar agama. Agama juga dapat mempunyai andil yang besar dalam merubah sikap individu, bahkan adanya berbagai aliran dalam satu agama pun dapat melahirkan kepribadian yang berbeda pula di kalangan pengikutnya.

Pekerjaan atau mata pencarian juga memberi pengaruh besar pada kepribadian seseorang. Misalnya, kepribadian seorang dokter berbeda dengan kepribadian seorang pedagang. Dokter pada umumnya bersifat teliti, penuh dengan pertimbangan dan tekun menimba ilmu sementara pedagang lebih bersikap melihat peluang yang ada, bisnis, dan berprinsip waktu adalah uang. Karena itu, dapat dikatakan bahwa kepribadian individu dan kebudayaan bersifat timbal balik. Di satu sisi kebudayaan dipengaruhi oleh kepribadian individu, di sisi lain kebudayaan juga mempengaruhi kepribadian seseorang.

Pada dasarnya kepribadian masyarakat yang berbeda dalam suatu daerah terwujud dalam perilaku yang juga berbeda antar masyarakat lain. Misalnya, perilaku meludah di tempat umum merupakan suatu perbuatan yang tidak sopan oleh orang Indonesia. Tetapi, masyarakat Masai di Afrika menganggap perbuatan tersebut adalah satu ungkapan “menyukai” ataupun memberikan tanda terimakasih. Perilaku mengeluarkan bunyi “mendesis” dari mulut dianggap orang inggris sebagai perbuatan yang menghina. Tetapi, di daerah Basuto di Afrika bunyi desis dianggap sebagai tepuk tangan.

Sumber : http://silvinamar.wordpress.com/2011/10/09/manusia-dan-kebudayaan/

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 9, 2012 inci TUGAS

 

Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD)

Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD)

Pengertian.

Ilmu Sosial dan Budaya Dasar adalah cabang ilmu pengetahuan yang merupakan integrasi dari dua ilmu lainnya, yaitu :

  1. Ilmu Sosial  : yang juga merupakan sosiologi (sosio; sosial, logos; ilmu), jadi ilmu social adalah cabang ilmu pengetahuan yang menggunakan berbagai disiplin ilmu untuk menanggapi masalah-masalah social.
  2. Ilmu Budaya : ilmu pengetahuan mengenai aspek-aspek yang paling mendasar daolam kehiudupan manusia sebagai mahluk berbudaya.

Ilmu Sosial Budaya Dasar merupakan pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang di kembangkan untuk mengkaji masalah-masalah social manusia dan kebudayaan. Istilah ISBD di kembangkan pertama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “The Humanities”. Adapun istilah humanities itu berasal dari bahasa latin Humnus yang artinya manusia, berbudaya, dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa The Humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia  sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu The Humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.

Dapat dikatakan pula pengertiannya, sebagai integrasi ISBD dan IBD memberikan dasar-dasar pengetahuan sosial dan konsep-konsep budaya kepada manusia sehingga mampu mengkaji masalah sosial dan budaya secara arif.  ISBD sebagai kajian masalah sosial, kemanusiaan dan budaya sekaligus pula memberi dasar yang bersumber dari dasar-dasar ilmu sosial yang terintregasi.  ISBD bukanlah suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri, melainkan hanyalah suatu pengetahuan mengenai aspek-aspek yang paling dasar yang ada dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial yang berbudaya, dan masalah masalah yang terwujud dari padanya.

Untuk mengetahui lebih lanjut  tentang asal mula ilmu social dan budaya dasar, perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof. Dr. Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokan dalam tiga kelompok, yaitu :

  1. Ilmu Alamiah (Natural Science) : bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini di gunakan metode ilmiah. Caranya adalah dengan menentukan hokum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian di generalisasikan. Atas dasar ini lalu di buat prediksi.
  2. Ilmu Sosial (Social Science) : bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tetapi hasil pengkajian ini lebih bersifat kualitatif, sebab hal ini menyangkut pola prilaku dan tingkah laku manusia di masyarakat yang cenderung berubah-ubah.
  3. Pengetahuan Budaya (The Humanities) : bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.

Tujuan Ilmu Sosial Budaya Dasar

  • Mengembangkan kesadaran mahasiswa menguasai pengetahuan tentang keanekaragaman dan kesederajatan manusia sebagai individu dan mahluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Menumbuhkan sikap kritis, peka dfan arif dalam memahami keragaman kesederajatan manusia dengan landasan nilai estetika, etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Memberi landasan pengetahuan dan wawasan yang luas serta keyakinan kepada mahasiswa sebagai bekal bagi hidup bermasyarakat, selaku individu dan mahluk sosial yang beradab dalam mempraktikkan pengetahuan akademik dan keahliannya.
  • Mahluk sosial yang beradab dalam mempraktekan pengetahuan akademik dan keahliannya.

SUMBER : http://www.scribd.com/doc/63477895/Ilmu-Sosial-Dan-Budaya-Dasar#

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 6, 2012 inci TULISAN

 

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.
 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Maret 6, 2012 inci Uncategorized